Dalam mengelola program studi PPG, STKIP PGRI Pacitan mendapat izin melalui surat keputusan Menteri Pendidikan, Kabudayaan, Riset dan Teknologi nomor 900/E/O/2023 tanggal 1 Desember 2023. Melalui surat tersebut, STKIP PGRI Pacitan berhak mengelola PPG dengan bidang studi Pendidikan Matematika.
Penyelenggaraan PPG di STKIP PGRI Pacitan didukung oleh ruang kelas dan laboratorium pengajaran mikro yang representatif. Ruang kelas berukuran 7×8 meter dengan kondisi layak. Setiap kelas dilengkapi dengan TV LED berukuran 50 inchi untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Masing-masing lantai kelas, dilengkapi dengan CCTV yang diletakkan di setiap sudut serambi kelas.Laboratorium Micro Teaching atau laboratorium pengajaran mikro yang dimiliki oleh STKIP PGRI Pacitan, kondisinya sangat baik dan dapat menunjang kegiatan pengembangan keterampilan mengajar.
Laboratorium Micro Teaching terbagi menjadi tiga ruangan, yakni ruang utama, ruang evaluasi dan ruang operator. Ruang utama digunakan untuk praktik mengajar para calon guru dan para siswa. Ruang utama berukuran 5×6 meter yang dilengkapi dengan dua unit AC berkapasitas masing-masing 1,5 PK. Di dalam ruang utama terdapat meja guru dan meja siswa. Perangkat pembelajaran dilengkapi dengan LCD proyektor dan LED TV ukuran 50 inchi. Ruang evaluasi digunakan oleh dosen untuk memonitoring dan mengevaluasi mahasiswa yang sedang praktik mengajar. Di ruang ini, dosen dapat melihat situasi yang ada di ruang utama tanpa terlihat dari ruang utama. Sementara itu, ruang operator berisi perangkat komputer dan monitor yang difungsikan untuk merekam dan memproduksi video mahasiswa praktik. Operator dapat mengontrol dan mengoperasikan kamera yang berada di ruang utama.