Penempatan Perguruan Tinggi untuk perkuliahan PPG Prajabatan bagi Calon Mahasiswa akan ditentukan oleh Ditjen GTK dengan didasari oleh Bidang Studi PPG yang dipilih. Proses tersebut dilakukan saat calon Mahasiswa dinyatakan lolos tes wawancara. Akan ada masa konfirmasi kesediaan bagi calon Mahasiswa untuk dapat mempertimbangkan hasil penempatan perguruan tinggi tersebut