BAGAIMANA JIKA DI PERTENGAHAN PROSES PERKULIAHAN, TIBA-TIBA SAYA MENGUNDURKAN DIRI KARENA SUATU HAL YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN? APAKAH ADA KONSEKUENSINYA YANG HARUS SAYA TANGGUNG?

Mahasiswa yang mengundurkan diri di pertengahan perkuliahan dikarenakan berbagai hal dan terdata telah menerima bantuan pendidikan PPG Prajabatan dari Ditjen GTK, maka mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti program PPG Prajabatan pada periode berikutnya.