SIAPA SAJA YANG BISA MENDAFTAR PPG PRAJABATAN TAHUN 2024?

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);

  3. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

  4. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

  5. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);

  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);

  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;

  9. menandatangani pakta integritas; dan

  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara