Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi adalah  meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kemendikdasmen berkomitmen menuntaskan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi ini secara bertahap melalui transformasi PPG.

Di tahun 2024, Kemendikdasmen membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan  mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan mewujudkan guru yang profesional.

Saat ini Direktorat PPG sedang melaksanakan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. lengkap Informasi terkait seleksi administrasi dapat dilihat di laman resmi Direktorat PPG melalui tautan:

https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-bagi-guru-tertentu-2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *