
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi peserta, penguji, dan lembaga penyelenggara dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi guru peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di seluruh Indonesia.
UKPPPG merupakan bentuk penyempurnaan dari sistem uji kompetensi sebelumnya seperti UKMPPG dan UTN. Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2025 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Tujuan utama dari UKPPPG adalah menjamin mutu lulusan PPG agar memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara utuh, sesuai dengan standar guru profesional yang diharapkan mampu menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21.
Pada tahun 2025, UKPPPG bagi guru tertentu terdiri atas dua komponen utama, yaitu Ujian Tertulis (UT) dan Ujian Kinerja (UKin).
- Ujian Tertulis (UTBK) dilaksanakan secara daring melalui sistem Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan mencakup tiga jenis tes:
- Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK) untuk menilai penguasaan materi ajar dan strategi pembelajaran.
- Situational Judgement Test (SJT) untuk mengukur kemampuan guru dalam mengambil keputusan berdasarkan konteks pembelajaran.
- Tes Uraian Reflektif yang menilai kemampuan refleksi guru dalam menghadapi permasalahan pembelajaran nyata di kelas.
- Ujian Kinerja (UKin) menilai kemampuan peserta PPG dalam melaksanakan pembelajaran efektif di kelas melalui dua aspek, yaitu penilaian perangkat pembelajaran dan penilaian video praktik pembelajaran. Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK), penilaian juga mencakup pembuatan video layanan bimbingan klasikal dan video layanan konseling individual sesuai dengan etika profesi. (Panduan Pembuatan Video Praktik Pembelajaran)
Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2025 dilakukan secara daring (online) di bawah koordinasi Panitia Nasional UKPPPG, Direktorat PPG, dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Peserta wajib menandatangani pakta integritas serta mengikuti ujian sesuai jadwal dan ketentuan teknis yang berlaku. Proses pengawasan ujian dilakukan melalui aplikasi Zoom dan sistem exambppp untuk memastikan integritas dan objektivitas pelaksanaan ujian.
Petunjuk teknis ini juga mengatur secara detail aturan ujian, pelanggaran, dan sanksi. Pelanggaran dapat dikategorikan menjadi ringan, sedang, berat, hingga sangat berat, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari peringatan hingga diskualifikasi. Selain itu, Juknis juga menjelaskan mekanisme ujian ulang bagi peserta yang belum lulus, prosedur peminjaman penguji antar-LPTK, serta ketentuan tambahan untuk mengantisipasi kendala teknis atau kondisi darurat di daerah pelaksanaan.
Penyusunan petunjuk teknis ini bertujuan memastikan pelaksanaan UKPPPG berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan adanya panduan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memiliki pemahaman yang seragam mengenai prosedur dan standar pelaksanaan ujian.
Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kualitas guru di Indonesia. Melalui sistem evaluasi yang komprehensif ini, diharapkan lahir guru-guru yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
📥 Download Petunjuk Teknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025Â




