Skip to main content

PPG STKIP PGRI Pacitan

Petunjuk Teknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2026

Petunjuk Teknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Resmi Diterbitkan

Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, resmi menerbitkan Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG, mulai dari peserta, perguruan tinggi penyelenggara (LPTK), penguji, hingga admin IT.

UKPPPG merupakan tahap uji kompetensi wajib bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai salah satu syarat memperoleh Sertifikat Pendidik, sesuai amanat Pasal 9 ayat (2) PP No. 19 Tahun 2017 dan Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024.

Bagi Guru Tertentu, UKPPPG Tahun 2026 terdiri atas dua bentuk ujian:

  1. Ujian Tertulis (UTBK) โ€” dilaksanakan secara daring domisili, mencakup Tes Objektif (PCK & SJT) serta Tes Uraian Studi Kasus Reflektif.
  2. Ujian Kinerja (UKin) โ€” dilaksanakan secara daring melalui unggah dokumen, mencakup penilaian Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran.

Juknis ini juga memuat aturan umum dan khusus peserta, prosedur pelaksanaan, ketentuan pelanggaran dan sanksi, mekanisme ujian ulang, mekanisme peminjaman penguji antar-LPTK, serta delapan lampiran tutorial teknis penggunaan aplikasi pendaftaran, aplikasi Ujian Kinerja, dan aplikasi UTBK.

Kami mengimbau seluruh peserta, penguji, dan pihak terkait untuk membaca dokumen ini secara menyeluruh guna memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam mengikuti UKPPPG Tahun 2026.

๐Ÿ“„ Unduh Petunjuk Teknis lengkap di sini